Rokok Ilegal 16 Ribu Bungkus Diselundupkan dari Surabaya ke Banjarmasin

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengungkap modus penyelundupan 16 ribu bungkus rokok ilegal dari Surabaya ke Banjarmasin. Untuk mengelabui petugas, rokok tanpa cukai tersebut dicampur dengan barang kiriman lainnya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pelaku juga menggunakan surat jalan dengan keterangan yang dipalsukan dalam proses pengiriman.

“Asal pengiriman dari Surabaya ke Banjarmasin, dengan mengelabui petugas yaitu dengan cara mencampur dengan barang kiriman lain, dan memalsukan keterangan di surat jalan,” kata Riza.

Ribuan rokok ilegal yang diamankan terdiri dari merek New Mercy serta Sabit dengan varian Mango, Grape, dan Melon.

Selain tidak memiliki cukai, rokok tersebut juga tidak mencantumkan tulisan dan gambar peringatan kesehatan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut barang.

Riza menyebut, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran rokok ilegal yang masuk ke Banjarmasin.

Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan Polresta Banjarmasin dalam kegiatan yang digelar Kamis (13/8/2026).

Lebih baru Lebih lama