SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, divonis 5 tahun 10 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (21/9/2026).
Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain pidana penjara, Albertinus dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp640.037.132.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 5 tahun 10 bulan.
Namun, terdapat perbedaan pada besaran uang pengganti.
JPU KPK sebelumnya menuntut Albertinus membayar uang pengganti sebesar Rp1.312.890.132. Sementara dalam putusannya, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp640.037.132.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Syam Wijaya, mengapresiasi putusan majelis hakim, khususnya terkait pengurangan uang pengganti.
“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim. Apalagi tadi untuk putusan uang pengganti oleh majelis telah dikurangi dari tuntutan yang tadinya Rp1,3 miliar lebih menjadi Rp640 juta lebih,” ujar Muhammad Syam Wijaya.
Meski demikian, pihak terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita masih pikir-pikir. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk masih pikir-pikir selama tujuh hari. Kami akan membicarakannya terlebih dahulu dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa,” katanya.
Sementara itu, JPU KPK Dwi Eko Raharjo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan atasannya terkait putusan tersebut, terutama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dengan putusan hakim, kita akan koordinasi dengan atasan, langkah apa yang akan diambil,” ujar Dwi Eko Raharjo.
Dengan demikian, meski pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK, besaran uang pengganti menjadi salah satu perbedaan utama dalam putusan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Albertinus juga didakwa bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.
Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap dugaan praktik “dagang kasus”. Para terdakwa disebut memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara.
Persidangan terhadap Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi masih berlangsung. (Ang)