SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama DPRD HSS resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (01/09/2026).
Kesepakatan ini tercapai setelah seluruh fraksi di DPRD
Kabupaten HSS menyatakan persetujuan agar Ranperda Perubahan APBD 2026 disahkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD HSS
tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, dengan didampingi Wakil
Ketua I H. Husnan, dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi.
Dari jajaran eksekutif, Wakil Bupati HSS H. Suriani, hadir
mewakili pemerintah daerah untuk mengikuti jalannya pengambilan keputusan
tertinggi tersebut.
Momen pengesahan ditandai dengan penandatanganan berkas
persetujuan bersama antara pimpinan DPRD HSS dan Wabup H. Suriani di hadapan
para anggota dewan serta pimpinan OPD.
Dalam kesempatan itu, Wabup H. Suriani menyampaikan
apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran legislatif yang telah
merampungkan pembahasan anggaran secara komprehensif.
Ia menegaskan bahwa penetapan penyesuaian APBD ini menjadi
fondasi utama dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan serta percepatan
pembangunan di daerah.
"Persetujuan Perubahan APBD 2026 ini sangat krusial
untuk memastikan seluruh program prioritas pembangunan dan efisiensi pelayanan
publik dapat berjalan optimal hingga akhir tahun," ujar H. Suriani.
Ia menambahkan, sinergi yang terjalin erat antara pihak
eksekutif dan legislatif menjadi bukti komitmen bersama dalam mengawal alokasi
anggaran yang berpihak kepada rakyat.
