Sah! Pemkab dan DPRD HSS Sepakati Ranperda Perubahan APBD TA 2026


SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama DPRD HSS resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (01/09/2026).

Kesepakatan ini tercapai setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupaten HSS menyatakan persetujuan agar Ranperda Perubahan APBD 2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, dengan didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi.

Dari jajaran eksekutif, Wakil Bupati HSS H. Suriani, hadir mewakili pemerintah daerah untuk mengikuti jalannya pengambilan keputusan tertinggi tersebut.

Momen pengesahan ditandai dengan penandatanganan berkas persetujuan bersama antara pimpinan DPRD HSS dan Wabup H. Suriani di hadapan para anggota dewan serta pimpinan OPD.

Dalam kesempatan itu, Wabup H. Suriani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran legislatif yang telah merampungkan pembahasan anggaran secara komprehensif.

Ia menegaskan bahwa penetapan penyesuaian APBD ini menjadi fondasi utama dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan serta percepatan pembangunan di daerah.

"Persetujuan Perubahan APBD 2026 ini sangat krusial untuk memastikan seluruh program prioritas pembangunan dan efisiensi pelayanan publik dapat berjalan optimal hingga akhir tahun," ujar H. Suriani.

Ia menambahkan, sinergi yang terjalin erat antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi bukti komitmen bersama dalam mengawal alokasi anggaran yang berpihak kepada rakyat.

Lebih baru Lebih lama