Pansus II DPRD Kalsel Pelajari Strategi Investasi DIY untuk Sempurnakan Raperda Penanaman Modal


SOEARAKALSEL.COM, BANTUL – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. 

Sebagai bagian dari penyempurnaan, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/6/2025).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Adrizal, dan diterima langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP DIY, Imam Pratanadi, di ruang rapat DPMPTSP DIY, Bantul.

DIY dipilih sebagai lokasi studi karena dinilai sukses menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal, yang terbukti mendorong kemudahan berinvestasi serta pemberian insentif yang efektif.


Menurut Adrizal, salah satu hal yang menarik dari implementasi di DIY adalah adanya pakta integritas antarorganisasi perangkat daerah (OPD). 

"Dengan adanya pakta integritas, SOP menjadi jelas dan bisa meminimalisir kendala serta tumpang tindih di lapangan," ujarnya.

Ia menambahkan, kejelasan prosedur melalui pakta integritas memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan efektivitas layanan perizinan di daerah.

Selain itu, Adrizal juga mengapresiasi dukungan DPMPTSP DIY terhadap pengembangan UMKM, yang menurutnya sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

"Bukti nyata dari Bekerja Setulus Hati, semoga nantinya program serupa bisa kita terapkan di Kalimantan Selatan," tutupnya. (Ang/Rill)
Lebih baru Lebih lama