OJK Kalsel Tegaskan Pengangkatan Komisaris Bank Kalsel Sudah Sesuai Aturan


SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan memastikan bahwa proses pengangkatan empat komisaris Bank Kalsel telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk soal hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, dalam forum bersama wartawan ekonomi, Selasa (29/7/2025). Ia menjelaskan bahwa kewenangan mengangkat komisaris sepenuhnya berada di tangan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun peran OJK adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Sesuai POJK, komisaris non-independen boleh memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham. Berbeda dengan komisaris independen yang harus bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisaris Bank Kalsel telah memenuhi syarat dan tidak ditemukan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). (Ang)
Lebih baru Lebih lama