SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik mulai memasuki pembahasan tingkat satu bersama DPRD Kota Banjarmasin.
Regulasi ini disiapkan sebagai upaya lanjutan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menekan pencemaran sungai yang masih menjadi persoalan utama di kota berjuluk “Seribu Sungai” tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, menyatakan raperda ini ditargetkan rampung pada semester pertama 2026. Ia menegaskan proses harmonisasi aturan menjadi fokus utama dalam penyusunan ulang regulasi ini.
“Perda ini sudah masuk pembahasan tingkat satu dalam paripurna bersama DPRD Kota Banjarmasin,” ujarnya pada Jum'at (28/11).
Menurut Jefri, raperda baru ini disusun untuk menyempurnakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan. Sejumlah perubahan regulasi di tingkat nasional mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian.
“Pasca perda kita terbit, ada Permen PU tahun 2017 yang mengatur pedoman pengelolaan air limbah domestik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada 2025 juga terbit aturan baru mengenai pengelolaan limbah sehingga harmonisasi perlu kembali dilakukan agar seluruh regulasi saling mendukung.
“Kemudian ada lagi aturan yang terbit tahun 2025 ini, sehingga membuat harmonisasi ini wajib dilakukan,” tegasnya.
Selain penyelarasan dengan kebijakan nasional, raperda ini juga memperkuat pengaturan kewajiban masyarakat serta pelaku usaha. Penguatan mekanisme sanksi administrasi menjadi salah satu poin penting dalam revisi tersebut.
“Pertama pada bagian kewajiban dan yang kedua pengenaan sanksi yang diarahkan pada penguatan sanksi administrasi,” ujarnya.
Jefri menuturkan sanksi administrasi diterapkan selama pelanggaran belum menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun pidana akan diberlakukan jika pencemaran yang ditimbulkan sudah berdampak pada lingkungan.
“Jika pelanggaran sudah merusak lingkungan, tentu pidana akan diterapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota, Hamdi, menilai raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas air sungai di Banjarmasin. Ia menyoroti limbah domestik yang hingga kini masih menjadi penyumbang terbesar pencemaran.
“Limbah domestik masih menyumbang pencemaran air hingga lima puluh satu persen,” ujarnya.
Hamdi menilai pengendalian sebagian saja dari limbah domestik sudah dapat memberikan dampak signifikan bagi pemulihan sungai. Namun ia menekankan pentingnya komitmen pelaksanaan di lapangan.
“Aturan ini tidak berarti apa-apa jika tidak diterapkan di lapangan dengan baik,” tegasnya.
Dengan selesainya raperda ini, Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk menegakkan pengelolaan limbah secara menyeluruh. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari menjaga identitas Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai. (Ki)