SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih dengan mengeluarkan pengumuman larangan pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran internal bank.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Jumat, langkah ini merupakan bagian dari upaya penerapan nilai integritas serta penguatan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.
Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah, debitur, pemangku kepentingan, serta mitra kerja untuk tidak memberikan hampers, parsel, uang, maupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, maupun seluruh insan Bank Kalsel.
Kebijakan tersebut berlaku secara umum, termasuk dalam momentum menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
“Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, mari bersama mewujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” tulis manajemen Bank Kalsel dalam keterangan resminya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara konsisten di lapangan, Bank Kalsel juga mengajak masyarakat dan mitra kerja untuk turut melakukan pengawasan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau adanya oknum yang meminta maupun menerima hadiah, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi.
Laporan dapat disampaikan melalui telepon di nomor 0811 50 222 77 atau melalui email pengendaliangratifikasi@bankkalsel.co.id dan antikecurangan@bankkalsel.co.id.
Sebagai lembaga keuangan yang sehat dan terpercaya, Bank Kalsel beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Melalui kebijakan ini, Bank Kalsel berharap dapat terus menghadirkan layanan perbankan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Tags
Ekonomi & Bisnis