Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Babeh Aldo Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Kalsel Siapkan Pemanggilan Terlapor

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menaikkan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Ali Ridho atau Babeh Aldo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasional (KBO) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, kepada awak media usai memantau aksi unjuk rasa yang digelar Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan bersama sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/7/2026).


Menurut Suprapto, laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut diajukan oleh dua warga, yakni Budi dan Rizky Amelia. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menyimpulkan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Laporan sudah ditangani penyidik dan kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar AKBP Suprapto.

Ia menambahkan, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Ali Ridho atau Babeh Aldo untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Selanjutnya nanti penyidik segera memanggil terlapor Babeh Aldo untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan massa dari KAKI Kalsel bersama gabungan LSM menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan kepada Babeh Aldo.

Direktur KAKI Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada para pelapor sekaligus kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami hari ini menggelar aksi untuk mendukung pelapor yang merasa sangat dirugikan akibat konten-konten yang dibuat Babeh Aldo yang dinilai telah masuk ke ranah pribadi pelapor. Kami juga mendukung penyidik Polda Kalsel untuk menindaklanjuti laporan dari dua orang pelapor sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk agenda pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.
Lebih baru Lebih lama