Pemprov Kalsel Perkuat Pengelolaan Sampah, Dorong TPS-3R dan Pemilahan dari Rumah

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong penguatan pengelolaan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota. Hal ini disampaikan usai silaturahmi Menteri Lingkungan Hidup bersama kepala dinas lingkungan hidup se-Kalsel, Senin (23/03/2026), di kediaman pribadi Gubernur Kalsel H. Muhidin, Jalan Lingkar Dalam, Kota Banjarmasin.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Staf Ahli Menteri Antar Lembaga Pusat dan Daerah yang juga merangkap Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, serta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizali Anwar.

Gubernur H. Muhidin menegaskan pentingnya arahan dari Menteri Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah, mengingat persoalan ini menjadi isu krusial dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan yang lebih luas.

“Permasalahan sampah menjadi serius karena jumlahnya terus bertambah setiap hari. Jika tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan kondisi yang tidak nyaman dan mengganggu,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan studi lapangan ke daerah lain guna mempelajari pengelolaan sampah yang efektif, termasuk pemanfaatan dan daur ulang menjadi produk bernilai ekonomis.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat kabupaten/kota di Kalsel yang telah meraih predikat “Menuju Kota Bersih”, yaitu Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Bumbu. Prestasi ini dinilai membanggakan dan akan terus didorong agar dapat meraih penghargaan Adipura.

Dalam arahannya, Menteri menekankan pentingnya langkah sederhana dalam penanganan sampah, yakni pemilahan sejak dari sumber menjadi sampah organik dan non-organik. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah proses pengelolaan, terutama untuk sampah organik yang dapat langsung diolah menjadi pupuk.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), yaitu sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat untuk mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, dari total timbunan sampah sebesar 22.253 ton per hari, baru sekitar 827 ton per hari yang terkelola. Sementara itu, sekitar 1.427 ton per hari atau 61 persen lainnya masih belum tertangani.

Sebagai solusi tambahan, Menteri juga mengusulkan penyediaan tempat sampah berbahan drum non-besi kepada masyarakat guna memudahkan proses pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Di akhir pertemuan, Gubernur H. Muhidin menyatakan akan menjadwalkan pertemuan rutin, minimal setiap bulan, untuk membahas tindak lanjut pengelolaan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta membuka kemungkinan menghadirkan kembali Menteri Lingkungan Hidup dalam pertemuan selanjutnya.

Lebih baru Lebih lama