SOEARAKALSEL.COM, BANJAR — Pengelolaan dana hibah tidak lagi sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas dan capaian kinerja. Hal ini ditekankan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kalimantan Selatan kepada puluhan organisasi penerima hibah tahun 2026 agar tidak hanya mampu menyerap anggaran, tetapi juga mempertanggungjawabkannya secara tepat dan terukur.
Kepala Dispora Kalsel, Pebriadin Hapiz, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus berorientasi pada hasil dan kinerja yang jelas, sebagaimana yang telah diusulkan dalam proposal masing-masing organisasi.
“Melalui bimtek ini kami ingin memastikan para penerima hibah memahami bagaimana mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut secara tertib, baik dari aspek hukum maupun teknis akuntansi,” ujarnya saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan penerima dana hibah digelar di Kampung Putra Bulu, Kabupaten Banjar, Rabu (29/4/2026).
Ia berharap ke depan pelaksanaan program yang didanai hibah semakin profesional, dengan laporan pertanggungjawaban yang rapi dan sesuai aturan. Pengawasan juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, BPKAD, hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kalsel, Rika Ayu Zainab, menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini diikuti oleh 22 organisasi penerima hibah tahun 2026 yang terdiri dari organisasi kepemudaan, kepramukaan, dan olahraga.
“Peserta memang kami batasi, hanya untuk penerima hibah tahun ini. Setiap organisasi diwakili empat orang, mulai dari ketua hingga bendahara, agar seluruh unsur pengelola memahami prosesnya,” jelasnya.
Bimtek dilaksanakan selama dua hari, 29–30 April 2026, dengan materi mencakup tahapan pengelolaan hibah mulai dari perencanaan (pra), pelaksanaan, hingga pelaporan (pasca).
Rika menambahkan, selama ini penerima hibah di Kalimantan Selatan dinilai cukup patuh dalam menjalankan kewajiban pelaporan.
“Sejauh ini tidak ada yang lalai dalam mempertanggungjawabkan dana hibah. Namun tetap kami berikan bimtek sebagai penguatan kapasitas agar semakin tertib dan sesuai regulasi,” katanya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2025 sebagai dasar terbaru dalam pengelolaan dana hibah. Meski secara prinsip tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dipahami oleh para penerima hibah.
“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan seluruh organisasi penerima hibah mampu menjalankan program secara optimal sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” pungkasnya.