SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN — Kepala Desa Hampang, Ilham, angkat bicara terkait polemik rumah tangga yang menyeret namanya ke ranah hukum. Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di sebuah rumah makan di Banjarmasin, Jumat (17/4/2026).
Ilham menjelaskan, pernikahannya dengan Siti Mariana pada awalnya dilangsungkan secara adat Kaharingan, sesuai keyakinan yang dianut keduanya saat itu.
“Awalnya kami menikah secara adat Kaharingan, karena saat itu kami menganut keyakinan tersebut,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, kebutuhan administrasi seperti pengurusan akta kelahiran anak mendorong dilakukannya pencatatan tambahan melalui pernikahan agama Hindu.
“Untuk keperluan administrasi, termasuk akta kelahiran anak, kemudian dilakukan pencatatan melalui pernikahan agama Hindu,” jelas Ilham.
Ia menyebut, proses administratif tersebut lebih banyak diurus oleh pihak istrinya.
“Sebagian besar diurus oleh pihak istri, saya hanya diminta melengkapi tanda tangan,” katanya.
Terkait kehidupan rumah tangga, Ilham mengungkapkan bahwa keduanya sama-sama bekerja. Ia menjalankan tugas sebagai kepala desa, sedangkan istrinya bekerja di ladang.
“Kami sama-sama bekerja, saya sebagai kepala desa, istri di ladang, sehingga pengasuhan anak memang tidak selalu maksimal,” tuturnya.
Ia mengaku sempat menyarankan agar istrinya tidak lagi bekerja di ladang.
“Saya sudah menyarankan agar istri berhenti bekerja di ladang karena kondisi ekonomi kami sebenarnya sudah mencukupi,” ucapnya.
Ilham juga mengungkap adanya perbedaan keyakinan dalam rumah tangga mereka. Ia menyatakan telah memeluk agama Islam pada 2024.
“Saya memeluk agama Islam sejak 2024 dan sempat mengajak istri untuk mengikuti, tetapi tidak diterima,” katanya.
Menurutnya, perbedaan tersebut berujung pada perceraian secara adat.
“Akhirnya kami bercerai secara adat, tetapi memang belum diselesaikan secara administrasi negara,” jelasnya.
Terkait pernikahan berikutnya, Ilham mengaku tidak memahami konsekuensi hukum dari dokumen sebelumnya.
“Saat menikah siri, saya merasa sudah tidak terikat secara adat, tapi ternyata dokumen sebelumnya masih punya konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan menelantarkan keluarga.
“Saya tidak pernah menelantarkan keluarga. Kebutuhan pendidikan anak-anak tetap saya penuhi, bahkan ada yang sudah bekerja,” tegasnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, Ilham menyebut telah menyerahkan dokumen sidang adat kepada pihak kepolisian.
“Dokumen hasil sidang adat sudah saya serahkan, tetapi belum menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Ia juga mengaku mengalami tekanan dalam proses penyelesaian perkara.
“Ada tekanan yang saya rasakan, termasuk terkait penandatanganan dokumen hibah harta,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ilham mengimbau awak media untuk mengedepankan etika jurnalistik.
“Seharusnya media melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menayangkan berita, agar informasi berimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberitaan tanpa konfirmasi dapat melanggar kode etik jurnalistik.
“Kalau tanpa konfirmasi, itu bisa melanggar kode etik jurnalistik yang harus dijunjung tinggi,” tegas Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menilai persoalan yang dihadapinya tidak terlepas dari adanya kepentingan pihak tertentu.
“Saya melihat ada kepentingan tertentu di balik persoalan ini,” katanya.
Saat ini, ia mengaku tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum.
“Saya sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan tuntutan balik,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan.
“Saya berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan, disebutkan Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan istrinya sejak 2025 dan kini tengah diproses oleh kepolisian. (Ang)
Tags
Hukum & Kriminal