Bupati Syafrudin Noor Lantik Delapan Anggota BPD Antar Waktu di Kabupaten HSS


SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN -
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, secara resmi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu di Aula Dinas PMDPPPA Kabupaten HSS, Senin (04/05/2026).

Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat ini menandai masuknya wajah-wajah baru dalam sistem legislatif tingkat desa di Bumi Rakat Mufakat.

Dalam arahannya, Bupati Syafrudin Noor mengingatkan jajaran yang baru disumpah bahwa kedudukan di BPD bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah tanggung jawab moral yang besar.

Beliau memaparkan bahwa jabatan tersebut menuntut adanya komitmen moral yang kuat, kejujuran, serta dedikasi penuh dalam mengawal roda pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Ini adalah amanah dan tanggung jawab yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, teruslah bersinergi dengan pemerintah desa guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat,” tegas Bupati Syafrudin Noor.

Pemerintah Kabupaten HSS menaruh harapan besar agar seluruh anggota yang baru dikukuhkan ini bisa segera berbaur dan memahami regulasi serta tupoksi kerja yang ada.

Langkah adaptasi yang cepat dinilai sangat krusial agar fungsi pengawasan melekat dapat segera berjalan optimal demi memastikan kebijakan aparatur desa tetap berada di koridor hukum.

Bupati Syafrudin Noor juga menyoroti peran strategis BPD dalam menyerap sekaligus menyalurkan suara masyarakat agar roda pembangunan desa berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Adapun delapan figur yang resmi dilantik di antaranya adalah Syarifuddin dari Desa Parigi, Diana dari Desa Tanjung Selor, Nadia dari Desa Badaun, Busra dari Desa Padang Batung, dan Sri Muriati dari Desa Durian Rabung.

Formasi tersebut kemudian dilengkapi oleh kehadiran Siti Zuleha dan Dwi Aprianto yang mewakili warga Desa Baluti, serta Nor Asiah sebagai keterwakilan dari masyarakat Desa Tebing Tinggi di Kecamatan Simpur.
Lebih baru Lebih lama