SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, menjadi narasumber dalam Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Aula Wabup HSS, Kamis (16/07/2026).
Kegiatan yang digagas Bagian Hukum Setda HSS ini melibatkan
Kejaksaan Negeri Kandangan serta puluhan perwakilan organisasi kemasyarakatan
(Ormas) se-Kabupaten HSS.
Penyuluhan ini berfokus pada penguatan sinergi antara
pemerintah daerah dan elemen masyarakat demi mewujudkan tatanan birokrasi yang
bersih, transparan, serta berintegritas.
Dalam pemaparannya, Sekda Muhammad Noor menegaskan bahwa
pemerintah daerah menempatkan Ormas sebagai mitra strategis dalam mengawal
agenda pembangunan.
Ia menilai pengawasan publik yang kritis dan cerdas dari
Ormas sangat dibutuhkan untuk menutup ruang gerak potensi penyalahgunaan
wewenang.
"Pemkab HSS menempatkan Ormas bukan sebagai pihak yang
berhadapan-hadapan, melainkan sebagai mitra sejajar dalam merawat Bumi Rakat
Mufakat," tegas Muhammad Noor.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik yang dipadukan
dengan kontrol sosial dari Ormas merupakan pilar utama dalam menciptakan
pemerintahan yang akuntabel.
"Transparansi tata kelola pemerintahan yang dipadukan
dengan pengawasan publik yang cerdas dari Ormas merupakan kunci utama menutup
celah korupsi," lanjutnya.
Melalui forum edukasi hukum ini, Pemkab HSS mengajak seluruh
Ormas untuk aktif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menanamkan
budaya antikorupsi sejak dini.
Kolaborasi antara Pemkab HSS, aparat penegak hukum, dan
organisasi masyarakat diharapkan dapat mewujudkan tata kelola daerah yang
semakin maju dan bebas dari korupsi.
