Seluruh Fraksi DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Krusial untuk Optimalisasi Pembangunan 2026


SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (31/8/2026) menghasilkan kesepakatan bulat. 

Seluruh fraksi di lembaga legislatif tersebut secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, M.M., ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel, beserta tamu undangan. Persetujuan ini menandai sinergi positif antara eksekutif dan legislatif dalam menggenjot kesejahteraan masyarakat Banua.

Kedua Raperda tersebut dinilai memiliki peran vital bagi daerah. Revisi aturan pajak dan retribusi daerah diproyeksikan mampu memberi kepastian hukum sekaligus mendongkrak kualitas layanan publik menjadi lebih transparan dan akuntabel. 

Di sisi lain, Perubahan APBD 2026 disahkan agar program pembangunan daerah dapat lebih adaptif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prioritas terkini.

Dukungan penuh salah satunya disuarakan oleh Fraksi Partai Golkar. Dalam pandangan akhirnya, fraksi ini menegaskan bahwa regulasi baru terkait pajak dan retribusi akan memperkuat struktur pembiayaan daerah.

Fraksi Golkar juga menggarisbawahi pentingnya asas transparansi dan efisiensi dalam penyerapan anggaran, serta berharap hasil pembangunan dari APBD perubahan ini dapat dirasakan secara merata di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Lebih baru Lebih lama