Bank Kalsel Bantah Ada Kelebihan Bayar Rp6 Miliar dalam Kerja Sama dengan PT BAP


BANJARMASIN, SOEARAKALSEL.COM — Bank Kalsel angkat bicara terkait informasi yang berkembang mengenai kerja sama dengan PT BAP, khususnya terkait penyebutan angka Rp600 miliar dan dugaan adanya selisih atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.

Melalui keterangannya, Bank Kalsel menegaskan angka Rp600 miliar yang disebut dalam pemberitaan bukan merupakan kerugian maupun dana yang telah dibayarkan, melainkan target penyaluran yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP dalam perjanjian kerja sama.

Bank Kalsel menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun pers. Namun, bank menilai informasi mengenai aktivitas perbankan perlu disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen.

“Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan,” demikian penjelasan Bank Kalsel.

Klasifikasi tersebut antara lain target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet atau outstanding, realisasi pencairan, akumulasi transaksi dalam suatu periode, maupun komponen transaksi lainnya.

Menurut Bank Kalsel, target penyaluran merupakan bagian dari rencana bisnis. Karena itu, penyebutan angka secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kerugian bank, kerugian keuangan negara, ataupun transaksi yang menyimpang.

Dalam pelaksanaannya, Bank Kalsel menyebut setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui sejumlah tahapan, mulai dari persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi hingga pelaporan sesuai ketentuan internal dan regulasi perbankan.

Bantah Dugaan Kelebihan Pembayaran Rp6 Miliar

Bank Kalsel juga memberikan penjelasan mengenai informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.

Bank Kalsel menegaskan, berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, Bank Kalsel menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui proses pencocokan dan rekonsiliasi data secara berkala antara kedua belah pihak.

Dengan demikian, perbedaan dalam perhitungan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.

Tegaskan Prinsip Kehati-hatian

Bank Kalsel memastikan kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.

Dalam kegiatan perkreditan, bank menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Setiap proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik serta tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Bank Kalsel juga menyatakan kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring dan evaluasi.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan atau koreksi administratif, Bank Kalsel menyebut telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Siap Berikan Data kepada Aparat Berwenang

Terkait pengawasan, Bank Kalsel menegaskan menghormati mekanisme yang dilakukan regulator, auditor maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Bank Kalsel memastikan akan bersikap kooperatif apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi bank.

Namun, sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel juga terikat ketentuan mengenai rahasia bank, perlindungan data pribadi dan regulasi perbankan lainnya.

Bank Kalsel menyatakan mekanisme penyampaian informasi kepada regulator, auditor dan aparat penegak hukum telah diatur sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Bank Kalsel berharap pemberitaan mengenai institusi perbankan, terlebih yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan.

Jika terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen yang dimiliki, Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional.

Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.

Bank Kalsel juga menegaskan akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Lebih baru Lebih lama