SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan modus transaksi tersembunyi di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit Gakkum, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga menyita 400 gram sabu yang disimpan dalam sebuah kardus.
Menurut Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Para pelaku menggunakan modus “ranjau”, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu agar diambil oleh pembeli.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di bantaran Sungai Martapura sering terjadi transaksi narkotika dengan metode ranjau," ujar Kombes Pol Dr. Andi dalam Konferensi Pers di Polairud Polda Kalsel, Kamis (27/3).
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan sebuah kardus coklat mencurigakan yang diletakkan di dekat tiang listrik," tambahnya.
Tidak lama kemudian, dua orang mendekati kardus tersebut, sementara seorang lainnya menunggu di dalam mobil Avanza hitam.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan, berhasil mengamankan MRF alias R di lokasi kejadian," kata Dr. Andi.
"Namun, dua tersangka lainnya, AA alias H dan AR alias B, berhasil melarikan diri menggunakan mobil," lanjutnya.
Tidak tinggal diam, polisi segera memburu para pelaku yang kabur. Pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 17.00 WITA, tim berhasil menangkap AA alias H di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sementara itu, AR alias B masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh AS alias A, yang memesan sabu dari seorang pemasok bernama AP sebanyak 300 gram dengan harga Rp59 juta per kantong.
Akan tetapi, AP justru memberikan 400 gram kepada AS alias A, yang kemudian menjual kembali kepada K seharga Rp77,5 juta per kantong.
“AS alias A ini adalah aktor utama. Dia yang memesan, mengatur transaksi, dan mengutus para pelaku untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan,” tegas Kombes Pol Andi Adnan.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 400 gram sabu (4 kantong, 100 gram), 1 kotak kardus warna coklat, 1 unit mobil Avanza hitam nopol DA 1730 TCH, dan 3 unit handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp800 juta.
Kombes Pol Andi Adnan menyebut bahwa kasus ini mengindikasikan adanya sindikat narkoba yang terorganisir.
“Jelas ini sindikat. Ada aktor intelektual yang menggerakkan, ada yang menyiapkan uang, ada kurir, dan pembeli pun sudah ditentukan lokasi pengambilannya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya serta pihak yang bertugas menaruh narkotika di lokasi transaksi. Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Direktorat Narkoba untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. Kami akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,”. (Ang)
Tags
Hukum & Kriminal