SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Walikota Banjarmasin H M Yamin HR Sampaikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Periode 2025-2029 Pada Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota, Kamis (20/3).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri didampingi Wakil Ketua DPRD, juga dihadiri jajaran anggota fraksi serta sejumlah Kepala SKPD terkait.
Yamin mengatakan penyusunan RPJMD merupakan amanat yang tak terpisahkan dari Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Untuk itu, sebagai pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2025-2045, Kota Banjarmasin telah menetapkan RPJPD 2025-2045 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024," ucapnya.
Proses ini akan berlanjut dengan penyusunan RPJMD Kota Banjarmasin 2025-2029, yang mengusung visi Terwujudnya Kota Banjarmasin Maju dan Sejahtera.
Yamin menjelaskan RPJMD kota menetapkan 4 misi utama, yakni Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas dan berkarakter, lalu peningkatan tata kelola pelayanan publik yang cepat, praktis dan berbasis digital.
"Kemudian penguatan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan, terakhir pembangunan infrastruktur berkualitas, tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan," jelas Walikota Banjarmasin.
Menurutnya dalam penyusunan RPJMD membutuhkan kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif.
"Segala masukan, saran serta dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin sangatlah diharapkan agar dokumen ini dapat menjadi pedoman pembangunan kota dalam 5 tahun ke depan untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.
"Kami meyakini bahwa dengan sinergi yang baik antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat, pembangunan kota yang lebih maju dan sejahtera dapat terwujud," tambahnya. (Ang)
Tags
Politik & Pemerintah