SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Setelah terombang-ambing, dua terdakwa kasus dugaan penjualan BBM jenis solar divonis bebas oleh pengadilan negeri Banjarmasin, pada Rabu (19/3).
Majelis hakim dalam persidangan menyatakan dua terdakwa dari PT Wahyu Alam Buana terbukti tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Ketua Majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi menilai perbuatan kedua terdakwa merupakan keperdataan (perjanjian wanprestasi) bukan pidana.
"Pasalnya kasus tersebut merupakan perjanjian bisnis atau perjanjian jual beli," Kata Indra Meinantya Vidi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara itu atas vonis tersebut jaksa penuntut umum dari kejari Banjarmasin menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding atau kasasi.
"Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa Sutawijaya Rizky & Partners menerima atas putusan tersebut," lanjutnya.
Di tempat yang sama, setelah putusan dibacakan Hakim, Sarah istri dari salah satu terdakwa menangis terharu lantaran sang suami dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan JPU.
"Alhamdulillah, Hakim dengan sangat bijaksana memberikan keadilan kepada kami," kata Sarah bersyukur.
Padahal, lanjut Sarah, Penuh haru ia menyebut tidak menyangka suaminya akan lepas dari Tuntutan dan dakwaan JPU. (Ang)
Tags
Hukum & Peristiwa