Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 38.283,46 gram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama yang diungkap periode Januari sampai Maret 2025.
Ada empat kasus menonjol yang diungkap dengan empat tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pimpinan sang Direktur Kombes Pol Kelana Jaya.
"Ada juga 1.015 butir ekstasi dan 331 gram serbuk ekstasi yang turut dimusnahkan hari ini," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Rabu, (19/3).
Dalam kasus pertama tersangka Muhamad Romji warga Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan pada 22 Januari 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 2.010,56 gram sabu-sabu.
Kemudian tersangka Gunawan Samson warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap oleh Subdit 1 pimpinan AKBP Deddi Daniel Siregar pada 23 Januari di Banjarmasin barang bukti 1.003,82 gram sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka Nursalani warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel di Gambut, Kabupaten Banjar pada 1 Februari 2025 dengan barang bukti 17.276,10 gram sabu-sabu dan 1.015 butir ekstasi serta
331 gram serbuk ekstasi.
Lalu Tersangka keempat Nawwaf Umar Novel Bawazier asal Banjarmasin ditangkap di rumahnya pada 12 Maret 2025 oleh Subdit 1 Ditresnarkoba dengan barang bukti 17.992,98 gram sabu-sabu.
"Empat kasus menonjol ini jaringannya lintas Kalimantan, Surabaya dan Sulawesi yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama," ungkap Yudha.
Kapolda menyatakan dengan barang bukti yang gagal beredar ke masyarakat itu, Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan 193.297 orang dari penyalahgunaannya.
"Jika ini sampai di tangan pengguna maka anggaran rehabilitasi oleh negara dan masyarakat membutuhkan biaya Rp900 miliar lebih," tutupnya (Ang)
Tags
Hukum & Kriminal