SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Paripurna pertama usai cuti lebaran 1446 H, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh anggota dewan terkait usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Dalam rapat Paripurna Internal yang juga dirangkai dengan Halal bihalal, Selasa (8/4), ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar program yang diusulkan tidak melanggar koridor hukum.
Tak main-main, sebanyak 2.036 usulan Pokir dari 55 anggota DPRD bakal disisir ketat. Tujuannya jelas menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan program tepat sasaran apakah menjadi urusan kabupaten, provinsi, atau pusat.
"Kami tidak ingin mengulang kesalahan fatal di tahun 2009. Banyak program tumpang tindih dan berpotensi melanggar hukum. Tahun ini, semuanya harus sesuai jalur!" tegas Supian HK.
Yang menarik, Ketua DPRD ini juga menolak sistem “kunci anggaran” sejak awal. Semua program harus melalui proses prioritas dan koordinasi lintas lembaga.
Dan lebih dari itu anggota dewan tidak diperkenankan ikut langsung mengawal proyek.
"Boleh merasa itu program mereka, tapi bukan berarti turun langsung. Kita menyampaikan aspirasi, bukan mengawal proyek. Itu lebih aman secara hukum," ujarnya.
Ia pun menyebut Kota Surabaya sebagai contoh baik. Di sana, setiap usulan hanya memuat program tanpa menyebut nama pengusul, demi menghindari konflik kepentingan.
Sebagai penutup, Supian mengajak semua pihak merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengelolaan aspirasi dan pembangunan daerah.
"Kita harus berkaca dari masa lalu. Jangan sampai rakyat yang jadi korban karena keteledoran kita," tutupnya. (Ang)