SOEARAKALSEL.COM, BANJARBARU – Sengketa lahan tambang seluas 106 hektare di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kian memanas. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel bersama pemilik lahan mengultimatum PT Arutmin Indonesia: jika ganti rugi tidak segera dibayarkan, mereka siap menggelar ritual adat pemotongan babi di area tambang.
Ketegangan bermula dari penggunaan lahan milik kelompok Hj. Sanawiyah sebagai lokasi pembuangan limbah tambang atau overburden (OB) oleh PT Arutmin Site Asam-asam.
Namun, menurut pemilik, perusahaan tidak pernah membayarkan ganti rugi yang sah. Sebaliknya, muncul dugaan pembayaran dilakukan kepada pihak lain yang bukan pemilik lahan.
“Kami menduga ada oknum dalam tim Arutmin yang bermain. Masalah di masyarakat belum selesai, tapi perusahaan memaksa melakukan pembayaran sepihak,” ujar Ketua Watch Relation of Corruption (WRC)-PAN-RI, Syafarudin, dalam konferensi pers di Banjarbaru, Sabtu (16/8/2025).
Mengacu Surat Keterangan Pemberian Tanah (SKPT) tahun 1995–1998, lahan sengketa itu sah milik kelompok Hj. Sanawiyah. Sejak Juli 2025, berbagai upaya ditempuh, mulai pendekatan kekeluargaan hingga jalur hukum, namun tak membuahkan hasil.
Pada 3 Juli 2025, WRC bersama pemilik lahan sempat bertemu perwakilan PT Arutmin untuk mencegah pembayaran ke pihak ketiga, namun permintaan itu diabaikan. Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, WRC memasang spanduk pengawasan di lokasi sebagai bentuk peringatan.
Ketegangan semakin memuncak saat keluarga besar DAD Kalsel menggelar aksi massa pada 28 Juli 2025, menuntut PT Arutmin segera membayar ganti rugi.
Meski somasi dan surat peringatan telah dilayangkan, perusahaan tambang batubara itu belum memberi kepastian.
Ketua Umum DAD Kalsel, H. Kadir, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Apabila PT Arutmin tidak juga menyelesaikan ganti rugi, kami akan melakukan aksi lanjutan secara besar-besaran dan melaksanakan ritual adat pemotongan babi di lahan tambang,” tegasnya.
DAD menekankan, segala dampak sosial maupun budaya dari ritual adat sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Arutmin Indonesia. “Bukan tanggung jawab WRC ataupun Dewan Adat,” tambah Kadir.
Ancaman ritual adat ini menandai eskalasi sengketa lahan yang belum terselesaikan, sekaligus membuka babak baru persinggungan antara hukum, budaya, dan kepentingan bisnis di Kalimantan Selatan. (Ang)
Tags
Hukum & Kriminal