Heboh Dana Rp5,1Triliun Disebut Mengendap, Gubernur Kalsel: Tidak Benar Itu!



SOEARAKALSEL.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin akhirnya angkat bicara terkait polemik dana sebesar Rp5,165 triliun yang disebut mengendap di perbankan daerah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam keterangannya kepada awak media usai melakukan kunjungan kerja ke Bank Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025), Gubernur Muhidin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Perkataan dari Menteri Keuangan bahwa ada pengendapan uang ini tidak benar. Jadi artinya, jangan sampai koboy salah tembak,” tegas Muhidin.

Menurutnya, dana yang disebut “mengendap” sejatinya merupakan dana operasional pemerintah daerah yang memang harus tersimpan sementara di bank untuk kebutuhan rutin seperti pembayaran proyek, gaji ASN, hingga program pelayanan publik.

Muhidin menambahkan, Pemprov Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota terus berupaya mempercepat realisasi anggaran, sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Namun, ia menekankan bahwa penyerapan anggaran tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami tidak ingin asal cepat tapi menyalahi aturan. Semua harus melalui proses administrasi dan verifikasi agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan tidak bermasalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Muhidin meminta agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan data ke publik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kesan tudingan sepihak terhadap pemerintah daerah.

“Saya berharap pemerintah pusat bisa tabayyun (klarifikasi) dulu sebelum menyampaikan hal-hal sensitif seperti ini. Kita sama-sama pemerintah, harus saling mendukung, bukan saling menyalahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, turut memberikan penjelasan mengenai status dana pemerintah daerah yang disimpan di bank. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak mengendap, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan kas daerah yang bersifat sementara dan produktif.

“Dana pemerintah daerah yang ada di Bank Kalsel bukan uang menganggur. Sebagian besar merupakan dana yang sudah dialokasikan untuk kegiatan fisik dan belanja rutin, termasuk gaji ASN, proyek infrastruktur, serta program sosial,” jelas Fachrudin.

Ia menambahkan, Bank Kalsel terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan dana APBD berjalan transparan dan efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.

“Kami menjaga likuiditas agar tetap sehat, sekaligus mendukung pembiayaan daerah. Dana tersebut juga membantu menjaga stabilitas keuangan daerah dan memperkuat perekonomian lokal,” ujarnya.

Polemik dana mengendap ini mencuat setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya dana pemerintah daerah yang “mengendap” di bank daerah dengan nilai mencapai triliunan rupiah, termasuk di Kalimantan Selatan. (Ang)
Lebih baru Lebih lama