SOEARAKALSEL.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalsel.
Keputusan ini diumumkan usai Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Bencana Karhutla pada Senin (4/8/2025), sebagai langkah antisipatif menghadapi ancaman kebakaran di musim kemarau.
“Kalsel tanggap darurat bencana. Kamis ini akan ada apel siaga,” ujar Muhidin kepada wartawan.
Surat pemberitahuan mengenai status siaga telah disampaikan ke Pemerintah Pusat pada Selasa (5/8/2025). Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan ringan disertai petir akan mengguyur beberapa wilayah Kalsel pada 8—10 Agustus mendatang.
“Mudah-mudahan laporan BMKG seperti ini terus datang. Panas boleh, asal tetap diselingi hujan,” ucapnya.
Untuk memperkuat kesiapsiagaan, Pemprov Kalsel meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam membangun posko siaga bencana di titik-titik rawan karhutla. Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran di setiap daerah diminta siaga penuh jika muncul titik api.
Muhidin juga menginstruksikan agar seluruh kabupaten/kota segera menggelar rapat koordinasi guna mengidentifikasi potensi karhutla sejak dini.
Terkait sarana dan prasarana, Muhidin mengakui bahwa Kalsel masih mengalami kekurangan peralatan. Untuk itu, ia memerintahkan agar mulai tahun 2026, setiap desa memiliki satu unit kendaraan pemadam kebakaran.
“Satu desa satu pemadam. Akan dianggarkan tahun 2026. Jika tiap desa punya pemadam, luar biasa,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan api, tanpa perlu menunggu bantuan dari lokasi lain.
Di sisi lain, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk pencegahan sejak dini.
“Kalau tetap dilakukan, akan kena sanksi pidana,” tegas Kapolda.
Sebagai bentuk dukungan, Polda Kalsel telah menyiapkan dua kompi pasukan untuk membantu proses pemadaman. Inovasi juga dilakukan dengan melengkapi mobil patroli dengan tangki air.
Meski belum ada penindakan hukum, pihak kepolisian masih mengedepankan edukasi dan imbauan.
“Jika dampaknya meluas, akan kita lakukan penindakan hukum, termasuk kepada korporasi,” tutupnya. (Ang)
Tags
Siaga Kebencanaan