Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Pemerintah Luncurkan Sistem Rating Gim Nasional



SOEARAKALSEL.COM, BALI – Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih gim yang aman sesuai usia anak.

Melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional berbasis nilai dan kearifan lokal. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, namun di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Meutya saat berbicara kepada media usai menghadiri Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Menkomdigi menegaskan, keberadaan IGRS menjadi pedoman penting bagi orang tua untuk mengetahui gim yang layak dimainkan oleh anak-anak, serta memastikan konten yang disajikan tetap sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.

“Orang tua kini bisa lebih tenang, karena ke depan pengembang gim akan menampilkan informasi usia yang sesuai di dalam setiap produk gim mereka,” tambah Meutya.

Selain sebagai panduan, penerapan IGRS juga menjadi bentuk pengawasan terhadap ruang digital, sekaligus implementasi PP TUNAS yang bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

Sistem rating ini sebenarnya telah diinisiasi sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Upaya tersebut kini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi tersebut, seluruh produk gim—baik lokal maupun global—yang beredar di Indonesia wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Peluncuran IGRS menegaskan bahwa kemajuan digital Indonesia bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan pembangunan ekosistem digital yang sehat bagi generasi masa depan. (ang)

Lebih baru Lebih lama