Kuasa Hukum Minta PN Marabahan Tegas, Tolak Intervensi Sengketa Tanah SHM yang Sudah Inkraht



SOEARAKALSEL.COM, MARABAHAN – Gelombang sengketa tanah di Barito Kuala (Batola) kian meruncing di meja hijau. Kuasa hukum Ahmad Soffian, Enis Sukmawati, S.H., mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan untuk menolak secara mutlak permohonan intervensi yang diajukan oleh Ir. H. Sirajudin dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh.

Desakan ini muncul karena objek yang disengketakan adalah bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 101 Tahun 2005, yang menurut Enis, telah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkraht) berdasarkan putusan perkara sebelumnya, Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh.

“Objek ini sudah jelas, sudah diputus sah. Kami meminta Majelis Hakim menjaga marwah dan integritas PN Marabahan dengan konsisten pada putusan yang telah inkraht. Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah hakim yang sama yang sebelumnya mengesahkan SHM 101,” tegas Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, Sabtu (11/10/2025).

Kuasa hukum Ahmad Soffian tidak hanya fokus pada aspek hukum acara, tetapi juga melayangkan peringatan keras mengenai potensi bahaya di balik permohonan intervensi tersebut. Enis khawatir langkah ini merupakan bagian dari manuver praktik mafia tanah.

“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang terstruktur, yang berusaha merebut hak sah masyarakat lewat celah hukum. Hal ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai hukum dijadikan alat spekulasi bagi kepentingan kelompok tertentu yang merugikan masyarakat luas,” imbuhnya.
Alas Hak Intervensi Dinilai Lemah

Permohonan intervensi yang diajukan Ir. H. Sirajudin didasarkan pada upaya pendaftaran tanah yang baru dilakukan di Kantor Pertanahan Barito Kuala pada 4 Agustus 2025. Proses tersebut menggunakan dasar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 24 November 2016.

Proses administrasi ini telah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan dengan surat Nomor IP.01.02/513.63.04/IX/2025 tanggal 3 September 2025, yang menjadwalkan pengukuran lapangan atas bidang tanah seluas 1.826 meter persegi di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana, pada 9 September 2025.

Pihak Ahmad Soffian menegaskan, proses administrasi yang baru berjalan ini tidak bisa mengalahkan putusan pengadilan yang sudah inkraht.

“Kami berharap hakim tetap konsisten pada putusan sebelumnya dan menolak intervensi ini. Hukum harus berpihak pada kepastian dan keadilan, bukan pada upaya spekulatif yang justru memunculkan ketidakpastian hukum,” tutup Enis.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pengadilan Negeri Marabahan untuk menunjukkan sikap tegasnya dalam melawan upaya-upaya yang berpotensi mencederai kepastian hukum dan keadilan agraria di Barito Kuala. (Ang)

Lebih baru Lebih lama