SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mencatat lonjakan kasus penipuan digital yang mengatasnamakan layanan Coretax Pajak. Sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 30 pengaduan masuk dari nasabah, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data internal Bank Kalsel, pada Desember 2025 terdapat 11 laporan penipuan. Angka tersebut meningkat signifikan menjadi 19 kasus pada Januari 2026. Selain modus Coretax Pajak, sejumlah laporan juga berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), meski jumlahnya lebih sedikit.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, mengimbau nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah mempercayai pesan atau komunikasi yang mengatasnamakan instansi resmi.
“Kalau ada email, SMS, atau WhatsApp yang mengatasnamakan pihak tertentu, sebaiknya diabaikan. Jangan klik tautan apa pun atau memberikan data pribadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaku kejahatan siber kini semakin canggih dengan menyesuaikan modus penipuan berdasarkan momentum yang sedang terjadi di masyarakat. Misalnya, saat periode pelaporan pajak, muncul berbagai pesan palsu terkait pajak untuk memancing korban.
Hal senada disampaikan Andika dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan. Ia menekankan agar masyarakat tidak memberikan informasi sensitif seperti PIN, OTP, maupun data rekening kepada pihak yang tidak jelas.
“Termasuk permintaan transfer biaya kecil, misalnya materai Rp10 ribu. Modus seperti ini sering dipakai untuk mengelabui korban sebelum pelaku menguras rekening,” ujarnya.
Bank Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi literasi dan keamanan digital kepada nasabah. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kejahatan siber sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial. (Ang)
Tags
Ekonomi & Bisnis