SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan kembali mempertegas komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Hal ini ditunjukkan melalui pemusnahan jutaan batang rokok, ratusan kilogram tembakau iris, hingga ribuan liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Dalam kegiatan yang digelar bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin tersebut, Bea Cukai Kalsel memusnahkan 3.311.978 batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman beralkohol. Total nilai barang mencapai Rp5,34 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai diperkirakan Rp3,45 miliar.
Seluruh barang itu telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sesuai Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tertanggal 7 November 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti konsistensi Bea Cukai dalam mengawasi dan memberantas peredaran barang ilegal.
Menurutnya barang kena cukai ilegal tersebut terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga beredar tanpa pita cukai yang sah.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari semakin bagusnya sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono pada Kamis (20/11/2025).
"Terima kasih kepada semua pihak serta masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan barang ilegal,” tambahnya.
Pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di halaman Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri berbagai instansi terkait. Barang-barang ilegal tersebut kemudian dibakar dan dihancurkan di TPA Regional Banjar Bakula, memastikan seluruhnya tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.
Bea Cukai Kalsel menegaskan bahwa langkah tegas ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang taat aturan. (Ang)
Tags
Hukum & Kriminal