Komisi II DPRD Kalsel Studi Komparasi Pengelolaan Pajak Daerah ke Jawa Barat



SOEARAKALSEL.COM, BANDUNG – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Senin (9/3/2026).

 Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rombongan dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, bersama sejumlah anggota Komisi II lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan melakukan studi komparasi terkait kebijakan serta mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan rombongan disambut oleh Bela Negara, Analis Kebijakan Ahli Muda Bapenda Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan berbagai kebijakan serta strategi yang telah diterapkan dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Pertemuan itu juga membahas berbagai hal, mulai dari implementasi regulasi pajak daerah, sistem pelayanan kepada wajib pajak, hingga inovasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

Adrizal mengatakan, kunjungan tersebut menjadi langkah penting untuk mendapatkan referensi serta masukan dalam proses revisi Perda Pajak dan Retribusi yang saat ini tengah dibahas DPRD Kalsel bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi pajak daerah di Kalsel yang perlu dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

“Di Kalsel masih banyak hal yang perlu dioptimalkan dalam pengelolaan pajak daerah. Kunjungan ini menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki sistem yang ada, sekaligus memperkuat pembahasan di panitia khusus (pansus) yang menangani pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu potensi yang perlu mendapat perhatian yakni pajak air permukaan di kawasan pertambangan.

“Selama ini pelaporan masih banyak berdasarkan inisiatif perusahaan. Karena itu, perlu dilakukan pengecekan apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, kami juga akan mensinkronkan aturan dengan Perda kabupaten/kota agar pengelolaannya lebih optimal,” jelasnya.

Adrizal menambahkan, pengalaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengelola pendapatan daerah diharapkan dapat menjadi referensi bagi Kalsel, terutama dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui studi komparasi ini, Komisi II DPRD Kalsel berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi yang dihasilkan nantinya mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalsel dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih baru Lebih lama