SOEARAKALSEL.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (31/03/2026), di Auditorium BPK RI Banjarbaru.
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Gubernur H. Muhidin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diperiksa oleh BPK.
“Mudahan LKPD kita nanti rapi semua dan mendapat penilaian yang baik,” ujar Gubernur usai prosesi penyerahan bersama bupati dan wali kota se-Kalsel.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengajak seluruh kepala daerah di Kalsel untuk menyusun program rutin bulanan berupa bimbingan teknis pengelolaan keuangan dan pelaporan, dengan pendampingan dari BPK RI.
Selain itu, Gubernur turut mendorong partisipasi pemerintah kabupaten/kota dalam program Komponen Cadangan (Komcad) yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan, dengan kuota sebanyak 50 orang per daerah.
Namun demikian, Gubernur mempertanyakan kemungkinan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta untuk membiayai kegiatan Komcad yang berlangsung selama dua bulan, mengingat belum dianggarkan dalam APBD murni.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, menyampaikan apresiasi kepada gubernur dan seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terperinci atas LKPD Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari kerja, mulai 25 April hingga 2 Mei 2026, sebelum hasilnya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.
Menurutnya, pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, yang mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi dan mengevaluasi kekuatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) guna mencegah kesalahan maupun kecurangan.
Prosesi penyerahan LKPD juga dilakukan oleh kepala daerah lainnya, di antaranya Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Bupati Banjar Saidi Mansyur, Bupati Tapin Yamani, Bupati Hulu Sungai Selatan Syafruddin Noor, Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, dan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli.
Selanjutnya, Bupati Hulu Sungai Tengah Syamsul Rizal, Bupati Hulu Sungai Utara Syahrujani, Bupati Balangan Abdul Hadi, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, serta Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda turut menyerahkan LKPD.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sekretaris daerah kabupaten/kota serta para kepala inspektorat di wilayah Kalimantan Selatan.
