SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah untuk segera mengecek status rekening mereka, terutama bagi yang sudah lama tidak digunakan atau jarang melakukan transaksi.
Imbauan ini menyusul diberlakukannya ketentuan status rekening sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Nasabah yang mulai diterapkan Bank Kalsel sejak 8 Mei 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari akan berstatus pasif. Sementara rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun akan berubah menjadi dormant.
Bank Kalsel mengingatkan bahwa rekening berstatus pasif maupun dormant dapat mengalami pembatasan layanan hingga nasabah melakukan aktivasi kembali.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin bertransaksi atau memeriksa aktivitas rekening agar statusnya tetap aktif dan seluruh layanan perbankan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Tags
Ekonomi & Bisnis