Gubernur Kalsel Tanggapi Aspirasi BEM, Soroti Pendidikan hingga Pembangunan Stadion


SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menanggapi berbagai tuntutan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan saat menggelar aksi penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2026).

Dalam dialog yang berlangsung terbuka, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, keamanan nasional, lingkungan hidup, hingga berbagai persoalan strategis di daerah.

Menanggapi isu pendidikan, Muhidin mengakui kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan provinsi lain. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana melakukan asesmen terhadap tenaga pendidik sebagai upaya meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.

"Ke depan kita akan melakukan asesmen kepada para guru. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kualitas pembelajaran yang diberikan sehingga bisa mengimbangi standar pendidikan di daerah lain," ujar Muhidin.

Terkait tuntutan mahasiswa mengenai pencabutan status kawasan taman nasional, Muhidin menegaskan hal tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, keberadaan kawasan taman nasional memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan.

"Tujuannya bukan membatasi aktivitas masyarakat, tetapi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi warga," katanya.

Sementara itu, mengenai persoalan masyarakat Sidomulyo yang turut menjadi perhatian mahasiswa, Muhidin menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dan siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui DPRD Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan tersebut, Muhidin juga memaparkan perkembangan rencana pembangunan stadion internasional di Kalimantan Selatan. Ia menegaskan seluruh tahapan pembangunan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari persetujuan masyarakat, pengukuran lahan, penilaian aset, pembayaran ganti rugi, hingga penyelesaian administrasi.

"Semua harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai aturan. Setelah seluruh proses selesai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan," tegasnya.

Muhidin berharap dialog bersama mahasiswa dapat menjadi wadah penyampaian aspirasi secara konstruktif sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, sinergi seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan Kalimantan Selatan yang lebih maju dan berkelanjutan.
Lebih baru Lebih lama