SOEARAKALSEL.COM, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Bank Kalsel Cabang Rantau memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penandatanganan addendum Program Tapin Beriman. Kesepakatan ini menjadi langkah lanjutan dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha melalui fasilitas kredit tanpa bunga.
Penandatanganan addendum dilakukan oleh Bupati Tapin H. Yamani dan Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau Fitri Hernadi di Aula Kantor Bupati Tapin, Rabu (10/6/2026).
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan, Program Tapin Beriman merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Tapin periode 2025–2030 yang difokuskan untuk memperkuat sektor usaha mikro dan kecil sebagai penggerak ekonomi daerah.
Menurutnya, kemudahan akses permodalan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan usaha masyarakat. Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
"Program ini tidak hanya memberikan bantuan permodalan, tetapi juga menjadi upaya memperkuat ekonomi kerakyatan agar pelaku usaha lokal mampu berkembang dan bersaing," ujar Yamani.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau Fitri Hernadi menegaskan komitmen Bank Kalsel untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan akses pembiayaan yang mudah, aman, dan terjangkau bagi pelaku UMKM.
Fitri menjelaskan, fasilitas Kredit Tapin Beriman diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafon pembiayaan di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta per debitur, dengan jangka waktu pinjaman paling lama tiga tahun.
"Skema kredit tanpa bunga ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya tanpa terbebani biaya pembiayaan yang tinggi," katanya.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, calon debitur harus memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki modal sendiri, melengkapi legalitas usaha, serta memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan kelayakan kredit yang berlaku di Bank Kalsel.
Melalui penguatan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Tapin dan Bank Kalsel optimistis Program Tapin Beriman akan semakin memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Tags
Ekonomi & Bisnis