SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Nasabah Bank Kalsel yang mendapati rekeningnya berstatus pasif tidak perlu khawatir. Bank Kalsel memastikan rekening dapat diaktifkan kembali melalui proses yang mudah di kantor cabang.
Sejak 8 Mei 2026, Bank Kalsel menerapkan ketentuan status rekening sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Nasabah. Rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari dikategorikan sebagai pasif, sedangkan yang tidak aktif lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun berstatus dormant.
Apabila rekening mengalami pembatasan akibat status tersebut, nasabah cukup mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan untuk melakukan aktivasi kembali.
Melalui kebijakan ini, Bank Kalsel mengajak seluruh nasabah untuk lebih rutin memanfaatkan rekening agar tetap aktif sekaligus memastikan layanan perbankan dapat digunakan tanpa hambatan.
Tags
Ekonomi & Bisnis