15,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kalsel, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,57 Miliar

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 15.683.268 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin. 

Rokok tanpa pita cukai sah tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026.

Selain jutaan batang rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 166 kilogram tembakau iris (TIS) dan 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23,66 miliar.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai yang sah.

Berdasarkan hasil perhitungan Bea Cukai, peredaran barang kena cukai ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15.570.097.121 dari sektor penerimaan cukai.

"Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," kata Muhtadi.

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan sebelum seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang ilegal tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Muhtadi menegaskan, pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (Ang)

Lebih baru Lebih lama