Hasil Rapat DPRD Kalsel: Sistem Listrik Berstatus Siaga Mulai 3 Juli, Kompensasi Pelanggan Dipastikan Berlaku

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi bersama PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng, PT PLN UP3 Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/7/2026).

Rapat yang membahas gangguan jaringan listrik di Kalimantan Selatan itu menghasilkan sejumlah kesimpulan penting sebagai upaya mempercepat pemulihan sistem kelistrikan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., menyampaikan berdasarkan hasil rapat, sistem kelistrikan Kalimantan Selatan akan berstatus siaga (nyala dengan catatan) mulai 3 Juli 2026 dengan cadangan daya sebesar 52 megawatt (MW). Kondisi tersebut akan terus dievaluasi dan diperbarui setiap dua minggu.

Selain itu, PLN menyampaikan proses perbaikan pembangkit listrik ditargetkan rampung pada akhir September 2026 sehingga seluruh pembangkit dapat kembali beroperasi secara normal.

Dalam rapat juga dibahas mengenai hak pelanggan terhadap kompensasi apabila pemadaman listrik melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Sesuai regulasi tersebut, batas maksimal pemadaman adalah enam kali atau enam jam dalam satu bulan. Apabila melebihi batas tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi PLN serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kondisi itu tidak dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure), maka pelanggan berhak memperoleh kompensasi.

Bagi pelanggan pascabayar non-subsidi dengan daya di atas 900 VA akan diberikan potongan sebesar 35 persen dari biaya rekening minimum. Sementara pelanggan subsidi dengan daya 450 VA hingga 900 VA memperoleh potongan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Adapun pelanggan prabayar akan menerima kompensasi berupa token TMP atau tambahan daya yang dapat diperoleh melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center PLN 123, maupun kantor unit PLN terdekat.

Komisi III DPRD Kalsel juga menegaskan seluruh informasi mengenai perkembangan gangguan listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah akan disampaikan melalui kanal informasi resmi PLN agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak simpang siur.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, PLN, serta lembaga terkait dalam memastikan pemulihan pasokan listrik berjalan optimal dan hak-hak pelanggan tetap terpenuhi selama masa penanganan gangguan.
Lebih baru Lebih lama