SOEARAKALSEL.COM, PARINGIN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Persetujuan tersebut diambil dalam agenda rapat paripurna yang dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Lindawati, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui tahapan pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, Banggar DPRD memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan sepanjang tahun 2025. Salah satu sorotan utama adalah capaian realisasi pendapatan daerah yang berhasil melampaui target, yakni menyentuh angka 108,56 persen.
"Capaian ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dari seluruh jajaran Pemkab Balangan dalam mengelola potensi daerah," ungkapnya.
Selain keberhasilan dari sisi pendapatan, DPRD juga memberikan apresiasi khusus atas prestasi Pemkab Balangan di tingkat provinsi. Daerah ini sukses meraih predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dengan kategori "Sangat Tinggi".
"Kami juga mengapresiasi keberhasilan daerah meraih predikat IPKD kategori Sangat Tinggi. Torehan ini menempatkan Kabupaten Balangan pada peringkat pertama di Kalimantan Selatan," tambah Lindawati.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemkab Balangan diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang.
Tags
Balangan