SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menegaskan komitmennya dalam melindungi keberadaan masyarakat adat melalui penyerahan empat Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (07/07/2026).
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati
HSS, H. Suriani, serta dihadiri jajaran perangkat daerah, Camat Loksado, Ketua
AMAN Kalsel Rubi Juhu, para kepala desa, damang, dan tokoh adat setempat.
Empat keputusan resmi yang diserahkan meliputi pengakuan
bagi Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Datu Mangkujaya, Datu Sindupati, dan
Datu Mangkuraksa Jaya yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Loksado.
Kepala Dinas PMD PPPA Kabupaten HSS, M. Taufiqurrahman,
menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari delapan usulan yang
diajukan oleh Kerukunan Masyarakat Adat Kecamatan Loksado, di mana empat balai
adat sebelumnya telah menerima SK pengakuan pada tahun 2025.
Dalam arahannya, Wabup HSS H. Suriani menegaskan bahwa
legalitas ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah untuk
membentengi serta melestarikan warisan leluhur di Bumi Rakat Mufakat.
Ia mengingatkan agar derasnya arus modernisasi dan kemajuan
teknologi tidak sampai mengikis kearifan lokal yang telah dijaga secara
turun-temurun oleh warga pegunungan Meratus.
"Perkembangan teknologi dan zaman tidak boleh
menghilangkan akar budaya yang kita miliki. Masyarakat adat memiliki peran
penting dalam menjaga identitas budaya daerah," tegas H. Suriani.
Selain menekankan pemeliharaan tradisi, Wabup juga mengimbau
seluruh elemen warga untuk terus merawat kelestarian ekosistem alam di kawasan
Loksado.
Ia menilai kelestarian lingkungan dan kebudayaan merupakan
dua pilar utama yang saling menguatkan, terlebih Loksado sudah lama dikenal
sebagai destinasi wisata unggulan HSS yang mendunia.
Melalui penyerahan SK pengakuan ini, Pemkab HSS berharap
hak-hak tradisional masyarakat adat dapat terlindungi dengan baik sekaligus
memperkokoh daya tarik wisata berbasis kearifan lokal.
