SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Ruas Jalan Banjarmasin–Martapura yang berada di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditutup total mulai 20 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 500.11/01500/Dishub/2026 tertanggal 23 Juli 2026 tentang Penutupan Total Ruas Jalan Banjarmasin–Martapura di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syarifuddin, atas nama Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, dijelaskan bahwa penutupan dilakukan untuk mendukung pekerjaan perbaikan ruas jalan yang mengalami kerusakan.
"Penutupan ruas jalan dilakukan dalam rangka perbaikan jalan rusak serta untuk menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas jalan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan rekayasa lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung.
Pengendara roda dua dan roda empat dari arah Banjarmasin menuju Sungai Lulut maupun sebaliknya diimbau menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Pramuka – Komplek Rahayu – Sungai Lulut (Kabupaten Banjar).
Sementara itu, kendaraan bertonase besar seperti truk diarahkan melintasi jalur Simpang Empat Sungai Tabuk – Jalan Ahmad Yani Km 17 dan dilarang melewati jalur Komplek Rahayu – Sungai Lulut.
"Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan rute perjalanan serta mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama selama pekerjaan perbaikan jalan berlangsung," demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.
Tags
Tata Ruang