Wabup HSS Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Pilkades


SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN -
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dan Ranperda Pilkades, Rabu (05/08/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati HSS H. Suriani yang mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor dengan didampingi jajaran pimpinan OPD serta para camat se-Kabupaten HSS.

Membacakan pidato Bupati, Wabup Suriani memaparkan bahwa penyesuaian APBD TA 2026 dilakukan guna merespons dinamika kondisi anggaran yang tidak sesuai lagi dengan asumsi awal.

"Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga konsistensi, keselarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan pusat dan provinsi, serta mempertahankan fleksibilitas anggaran demi pelayanan publik yang mendesak," pukas Suriani.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan turun 2,90 persen menjadi Rp1,376 triliun akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat sebesar Rp55,46 miliar.

Kendati demikian, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten HSS mencatatkan kenaikan sebesar Rp10,45 miliar yang disumbang oleh efektivitas retribusi daerah.

Pada sesi kedua yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan, Pemkab HSS turut menyerahkan Ranperda Pilkades untuk menyesuaikan aturan terbaru masa jabatan kepala desa.

Revisi aturan ini merujuk pada undang-undang nasional yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sekaligus mengakomodasi skema calon tunggal.

Lebih baru Lebih lama