OJK Kalsel Minta Perda BPR Segera Disesuaikan, Konsolidasi Ditarget April 2027

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan menekankan pentingnya percepatan penyesuaian peraturan daerah (perda) untuk mendukung konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Penyesuaian regulasi menjadi salah satu pekerjaan mendesak agar proses penggabungan BPR dapat berjalan sesuai ketentuan dengan target paling lambat April 2027.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, mengatakan persiapan konsolidasi telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel. Namun, proses tersebut masih membutuhkan penyesuaian dari sisi legal, terutama terkait perda yang menjadi dasar pengaturan BPR di daerah.

“Persiapan sudah dilakukan bersama-sama dengan Pemprov, namun dari sisi legal memang diperlukan perda. Itulah sebabnya kami berdiskusi dengan Komisi II DPRD Provinsi untuk membahas bagaimana perda ini bisa segera disesuaikan,” ujar Agus dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Kalsel dan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong di Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).

Menurut Agus, salah satu poin yang perlu disesuaikan ialah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat yang kini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai regulasi terbaru. Sementara itu, perda yang menjadi dasar pengaturan BPR di daerah masih menggunakan nomenklatur lama.

Karena itu, penyesuaian perda diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menghambat proses konsolidasi.

Target konsolidasi paling lambat April 2027 membuat penyelesaian aspek regulasi semakin mendesak. Kesiapan landasan hukum di daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penggabungan BPR.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel segera mengambil langkah untuk mempercepat proses tersebut. Ia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Biro Perekonomian agar persoalan itu segera dikoordinasikan dengan gubernur dan OJK.

“Kalau memang sedang berproses, mudah-mudahan diberikan sedikit kelonggaran. Karena ini membutuhkan proses, termasuk pembahasan raperda dan proses merger BPR itu sendiri,” kata Yani Helmi.

Ia berharap OJK Kalsel turut menyampaikan kondisi BPR yang masih menjalani konsolidasi kepada OJK pusat, sehingga dapat dipertimbangkan solusi bagi BPR yang masih menyelesaikan tahapan administratif dan kelembagaan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, H Pahmi, menyambut baik hasil konsultasi tersebut. Ia berharap persiapan yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami juga mendapat informasi bahwa bahan-bahan yang diperlukan untuk proses tersebut telah disiapkan oleh Biro Ekonomi. Insyaallah, tahun depan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah dan selama ini mengikat kita dalam pemanfaatannya dapat segera diselesaikan,” tandasnya.

Percepatan penyesuaian perda dan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta OJK diharapkan dapat membantu menyelesaikan kendala konsolidasi BPR di Kalimantan Selatan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Lebih baru Lebih lama