SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan Amankan empat kapal beserta delapan tersangka asal lamongan di Asam-asam, Tanah Laut, Kalsel.
Ditetapkannya delapan tersangka tindak pidana penggunaan kapal nelayan cantrang tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel bersama Kapal Polisi Tekukur, Ditpolair Korpolairud Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.
Dijelaskan oleh Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan tim gabungan menemukan 4 kapal yang beroperasi secara ilegal di zona pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
"Empat kapal tersebut ditemukan beroperasi melakukan penangkapan ikan pada jarak sekitar 23 mil laut di wilayah perairan Asam-asam Kabupaten Tanah Laut," ucapnya saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
"Empat kapal tersebut berisi ikan seberat 23 ton lebih hasil penangkapan menggunakan cantrang," jelasnya.
Kombes Pol Andi Adnan menerangkan penangkapan empat kapal nelayan dengan 77 anak buah kapal (ABK) pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Kombes Pol Andi Adnan menerangkan, 8 orang tersangka dari penangkapan kapal nelayan cantrang tersebut merupakan nahkoda dan pemilik masing-masing kapal.
"Tersangka dijerat pasal 85 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 5 sampai 8 tahun penjara," tegasnya.
Dijelaskannya penggunaan cantrang dalam menangkap ikan karena merusak ekosistem laut.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono menjelaskan hasil tangkapan menggunakan cantrang tidak selektif, menangkap semua jenis ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya.
"Semua jenis ukuran ikan disapu habis dan hancur, bahkan telur-telur ikan di karang pun akan terbawa sehingga dapat mengancam kelestarian perikanan yang berkelanjutan," tutupnya. (Ang)
Tags
Kriminalitas