SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan suap di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (10/4) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Solhan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel.
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembuktian, atau mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan hari ini, dan dua di antaranya tidak lain adalah dua orang kontraktor yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sendiri merupakan terpidana dalam perkara ini, dan berperan sebagai pemberi suap sebesar Rp 1 M.
Uang suap sebesar Rp 1 Miliar tersebut diberikan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait dengan pengerjaan tiga proyek yang ada di lingkup Dinas PUPR Kalsel pada 2024.
Ada pun tiga proyek yang dimaksud masing-masing pembangunan gedung Samsat Terpadu, Lapangan Sepak Bola hingga Kolam Renang.
Khususnya untuk terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sendiri sudah divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Selain Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Mahdi selaku supir terdakwa Yulianti Erlynah, dan juga Firhansyah yang menemani Sugeng Wahyudi menyerahkan uang sebesar Rp 1 Miliar.
Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.
Sedangkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel). (Ang)
Tags
Hukum & Kriminal