Eks Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato, didampingi dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno, dalam sidang yang digelar pada Sabtu (12/7/2025). 

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Solhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Terdakwa terbukti menerima gratifikasi serta hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, dan perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrinato.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.


Jaksa KPK dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari praktik pengumpulan dana tidak sah dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalsel, yang sebagian disamarkan melalui lembaga sosial seperti Rumah Tahfiz Darussalam. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional nonformal pejabat.

“Total aliran dana yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp5 miliar, dengan rincian penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran,” ungkap jaksa KPK dalam persidangan.

Komitmen KPK dan Penegasan Hukum

Usai persidangan, perwakilan KPK menyatakan akan terus mengawal eksekusi putusan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

“Ini adalah pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di pemerintahan daerah. Penindakan akan terus dilakukan, termasuk dalam pendalaman aset hasil kejahatan,” ujar jaksa KPK.

Sementara itu, majelis hakim juga menekankan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya.

“Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri. Peradilan ini menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima,” tegas Hakim Cahyono. (Ang)
Lebih baru Lebih lama