Klarifikasi PT Bangun Banua: Kedatangan Kejati Kalsel untuk Pengamanan Data, Bukan Penggeledahan

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kalimantan Selatan (Kalsel) diwarnai dengan kunjungan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel ke kantor PT Bangun Banua, salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalsel, pada Selasa (9/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan keuangan di PT Bangun Banua yang mencapai Rp41 miliar dan belum terselesaikan hingga kini.

Tim Pidsus Kejati Kalsel mendatangi kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso Nomor 25, Banjarmasin. Sejumlah petugas terlihat berada di halaman dan ruang kantor untuk meminta serta mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Namun, Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Banua, Afrizaldi, menampik bahwa kedatangan tim Kejati tersebut merupakan penggeledahan. Ia menegaskan bahwa kunjungan itu dilakukan secara resmi dan terjadwal.

“Mereka datang ke kantor PT Bangun Banua untuk meminta data-data terkait laporan keuangan yang bermasalah dari temuan BPK itu. Jadi, bukan penggeledahan. Mereka juga datang bersurat dan tidak secara mendadak,” ujar Afrizaldi.

Afrizaldi menegaskan bahwa fokus penanganan hukum saat ini adalah pada administrasi kepengurusan sebelumnya.

“Ini kesalahan administrasi lama, dari Direksi yang lama, artinya kepengurusan yang lama, bukan zaman kita,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan keuangan yang disorot BPK terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023, jauh sebelum manajemen baru mengambil alih.

“Permasalahan itu merupakan beban warisan yang harus kami bereskan. Manajemen baru sangat mendukung proses penyidikan agar persoalan ini menjadi jelas dan tuntas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses permintaan data masih berlangsung dan pihak Kejati belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan. (Ang)

Lebih baru Lebih lama