SOEARAKALSEL.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa penempatan dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) di Bank Kalsel telah dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kerugian negara.
Kebijakan tersebut justru memberikan tambahan pendapatan daerah yang sah dan akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kalsel.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur saat menerima aksi damai masyarakat Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) yang menyampaikan aspirasinya di Banjarbaru, Senin (10/11/2025).
Menurut H. Muhidin, seluruh dana pemerintah daerah tetap berada di rekening resmi Pemprov Kalsel dan ditempatkan dalam bentuk deposito guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Langkah itu dinilai lebih produktif dibandingkan membiarkan dana mengendap di rekening giro tanpa menghasilkan keuntungan.
“Dana itu tidak ke mana-mana, tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Tidak ada keuntungan pribadi. Kita justru menjaga kas daerah agar aman sekaligus menghasilkan pendapatan daerah,” tegas Muhidin.
Dari kebijakan penempatan deposito tersebut, Pemprov Kalsel telah memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp92 miliar, dan saat ini nilainya mendekati Rp100 miliar. Pendapatan itu tercatat resmi sebagai pendapatan daerah yang sah.
Muhidin menjelaskan, tambahan pendapatan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk rencana pembangunan jalan alternatif yang telah diinstruksikannya kepada perangkat daerah terkait.
Namun, pelaksanaan fisik baru akan dimulai pada tahun anggaran 2026, mengingat setiap kegiatan pembangunan harus melalui proses perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu.
“Pemerintah tidak bisa langsung membangun tanpa anggaran. Rencana peningkatan dan pembukaan jalan alternatif sudah kita minta dipersiapkan, dan akan dimasukkan dalam penganggaran tahun 2026,” jelasnya.
Gubernur juga meluruskan berbagai informasi yang simpang siur mengenai dana daerah yang disebut-sebut “ditahan” atau “disimpan tanpa dasar”.
Menurutnya, dana deposito dan dana giro memiliki fungsi yang berbeda — dana giro digunakan untuk kebutuhan belanja rutin, sedangkan deposito memberikan tambahan pendapatan. Bila ada kebutuhan penarikan, penyesuaian dapat dilakukan secara otomatis sesuai mekanisme perbankan.
“Tidak ada pengendapan dana, tidak ada kerugian bagi bank maupun pemerintah. Semua tercatat, diawasi, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah dijelaskan secara terbuka kepada lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan aparat pengawasan.
“Tujuannya hanya satu, yaitu menjaga dan memperkuat keuangan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” tandas Gubernur Muhidin.