KPH Tanah Laut Amankan Puluhan Batang Kayu Diduga Hasil Penebangan Ilegal

SOEARAKALSEL.COM, TANAH LAUT – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).

Patroli tersebut dilaksanakan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut) serta Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPH Tanah Laut bersama jajaran Polhut dan TKPH dalam menjaga kawasan hutan dari praktik ilegal.

Ia menegaskan, patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian hutan Banua,” ujar Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik. Di lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.

“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu tersebut. Namun hingga proses pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” jelas Rudiono.

Seluruh kayu temuan kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk ke Kantor KPH Tanah Laut untuk dijadikan barang bukti. Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter. (Ang/mckalsel)
Lebih baru Lebih lama