SOEARAKALSEL.COM, BANJARBARU – Bank Kalsel menegaskan komitmennya memperkuat sistem keamanan siber serta tata kelola penyaluran kredit menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penegasan itu disampaikan dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Senin (26/1/2026). Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, memberikan arahan tegas kepada jajaran manajemen Bank Kalsel terkait hasil evaluasi rutin BPK, khususnya menyangkut ketahanan siber perbankan.
Ia menginstruksikan agar penguatan dilakukan secara menyeluruh di semua lini untuk menjamin keamanan data nasabah dan sistem informasi perbankan.
“Keamanan siber adalah prioritas utama untuk melindungi kepercayaan nasabah. Saya meminta penguatan dilakukan pada seluruh sektor,” tegas Muhidin.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, terutama kredit produktif.
“Ekspansi kredit harus dilakukan secara sehat dengan memerhatikan seluruh aspek risiko demi menjaga stabilitas dan kesehatan bank,” tambahnya.
Tak hanya itu, Muhidin turut mendorong percepatan operasional Bank Kalsel sebagai Bank Devisa. Menurutnya, sebagai daerah penghasil sumber daya alam yang melimpah, Kalimantan Selatan memiliki peluang besar dalam transaksi bisnis internasional.
“Saya meminta Bank Kalsel segera melengkapi seluruh persyaratan tambahan dari regulator agar operasional Bank Devisa bisa segera berjalan. Kita harus menangkap peluang ekspor sumber daya alam kita,” ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan berkelanjutan. Bank Kalsel menargetkan penyelesaian Rencana Aksi (Action Plan) paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami berkomitmen meningkatkan ketahanan siber di seluruh aspek operasional. Selain itu, penyaluran kredit akan diperkuat melalui analisis prinsip kehati-hatian 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition, guna memitigasi risiko,” jelas Fachrudin.
Terkait status Bank Devisa, ia memastikan proses pemenuhan persyaratan tambahan dari regulator tengah dipercepat.
“Kami optimistis layanan Bank Devisa segera aktif untuk mendukung transaksi internasional pelaku usaha di Kalsel secara lebih efisien,” katanya.
Melalui langkah strategis tersebut, Bank Kalsel berharap dapat memperkuat posisinya sebagai bank pembangunan daerah yang andal, aman, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (Ang)
Tags
Ekonomi & Bisnis