SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN - Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, menghadiri Rapat Kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2026 di Aula Dispera KPLHP, Kamis (02/04/2026).
Forum koordinasi ini menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS untuk memperkuat sinergi lintas sektoral dalam mempercepat redistribusi tanah serta legalisasi aset milik masyarakat di Bumi Rakat Mufakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN HSS Ahmad Muqim Haryono, perwakilan TNI-Polri, Kejaksaan, serta perwakilan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) untuk menyelaraskan langkah penataan agraria di lapangan.
Kepala Dispera KPLHP HSS, Susilo Adianto, menjelaskan bahwa fokus utama rapat kerja ini adalah menyatukan visi dalam penataan akses tanah sekaligus meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat.
“Fokus utama kita adalah menciptakan keadilan sosial melalui pemanfaatan aset yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Susilo Adianto.
Wakil Bupati H. Suriani dalam arahannya menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah bagi masyarakat luas secara berkeadilan.
Ia meminta agar seluruh keputusan yang diambil dalam forum GTRA dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta kondisi sosial yang berlaku.
“Penetapan TORA bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas H. Suriani.
Melalui penguatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemkab HSS berharap aset-aset warga memiliki kekuatan hukum tetap guna mendorong produktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Sinergi yang terbangun dalam rapat kerja ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten HSS sehingga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan rakyat.
