SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel resmi mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang berlaku efektif per 30 April 2026 sebagai bentuk transparansi kepada nasabah dan calon debitur terkait acuan suku bunga kredit.
Dalam publikasi tersebut, Bank Kalsel menetapkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,01 persen untuk seluruh kategori kredit. Penetapan SBDK juga dipengaruhi oleh komponen biaya overhead dan margin keuntungan bank.
Untuk kategori kredit Non UMKM, suku bunga korporasi ditetapkan sebesar 9,77 persen, sedangkan kredit ritel berada di angka 10,43 persen. Sementara pada segmen UMKM, kredit menengah sebesar 12,25 persen, kredit kecil 12,54 persen, dan kredit mikro 13,74 persen.
Adapun pada kredit konsumsi, suku bunga KPR/KPA tercatat paling rendah yakni 7,01 persen, sedangkan kredit konsumsi non KPR/KPA sebesar 11,81 persen.
Bank Kalsel juga memperjelas definisi kredit korporasi yang ditujukan bagi badan usaha dengan plafon di atas Rp15 miliar. Sedangkan kredit ritel diperuntukkan bagi pembiayaan di luar kategori korporasi maupun UMKM dengan plafon hingga Rp15 miliar.
Manajemen Bank Kalsel menjelaskan bahwa SBDK belum memperhitungkan premi risiko sehingga besaran bunga kredit yang diterima debitur dapat berbeda tergantung profil risiko masing-masing nasabah.
Masyarakat dapat memantau informasi terbaru mengenai SBDK melalui kantor cabang maupun kanal resmi Bank Kalsel.
Tags
Ekonomi & Bisnis