SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – PT PLN (Persero) menargetkan proses pemulihan sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dapat rampung pada akhir September 2026. Selama masa pemulihan tersebut, masyarakat diminta bersabar karena perbaikan pada sejumlah unit pembangkit masih terus berlangsung.
Hal itu disampaikan General Manager PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), Iwan Soelistijono, dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (2/7/2026), yang membahas penanganan pemadaman listrik bergilir.
Menurut Iwan, gangguan yang terjadi saat ini dipicu oleh forced outage, yakni gangguan tidak terencana pada unit pembangkit listrik akibat kendala teknis maupun peralatan.
"Forced outage merupakan gangguan yang tidak direncanakan. Penyebabnya bisa bermacam-macam, termasuk gangguan pada peralatan pembangkit," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemulihan seluruh unit pembangkit masih dilakukan secara bertahap. Apabila pekerjaan berjalan sesuai jadwal, sistem interkoneksi kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah diperkirakan kembali normal pada akhir September mendatang.
"Target kami sekitar akhir September sistem sudah kembali normal," katanya.
Meski demikian, PLN memastikan kondisi sistem mulai menunjukkan perbaikan. Mulai 3 Juli 2026, sistem kelistrikan Kalselteng memasuki status siaga dengan cadangan daya sekitar 52 megawatt (MW). Kondisi tersebut akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala setiap dua pekan.
Iwan menegaskan, status siaga tidak berarti pemadaman bergilir akan terus berlangsung.
"Status siaga bukan berarti listrik pasti padam. Hanya saja cadangan daya yang tersedia saat ini masih relatif kecil. Kami berharap tidak ada lagi gangguan tambahan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa selama masa pemulihan, PLN akan berupaya menjaga kualitas pelayanan agar pemadaman tidak melampaui standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni maksimal enam kali pemadaman atau akumulasi enam jam dalam satu bulan.
Apabila gangguan melebihi ketentuan tersebut dan bukan disebabkan keadaan kahar (force majeure), pelanggan berhak memperoleh kompensasi sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada periode berikutnya. Sedangkan pelanggan prabayar akan menerima kompensasi berupa token listrik yang dapat diperoleh melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center 123, maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat.
Sebelumnya, PLN menjelaskan pemadaman bergilir dilakukan sebagai langkah pengaturan beban untuk menjaga kestabilan sistem interkoneksi Kalimantan. Kebijakan tersebut diambil agar gangguan pada pembangkit tidak berkembang menjadi blackout yang berpotensi memadamkan pasokan listrik di seluruh wilayah Kalimantan.
Komisi III DPRD Kalsel berharap target pemulihan dapat terealisasi sesuai jadwal. DPRD juga meminta PLN terus menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas selama proses normalisasi sistem berlangsung. (Thania Ang)